Rabu, 08 April 2009

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA

SMA NEGERI 2 SEKAYAM

Alamat: Jl. Raya Lintas Sekayam, Km.07, Kec. Sekayam

e-mail : smandasky05@gmail.com Website: www.smandasky05.blogspot.com

'
Telp. 08152201409 .
Kode POS : 78556.



 

SOSIALISASI PERSIAPAN UN/US TAHUN 2009


 

  1. JUMLAH BUTIR SOAL DAN ALOKASI WAKTU UN UNTUK MASING-MASING PROGRAM JURUSAN:
    1. Program IPA

No

Mata Pelajaran

Jumlah Butir Soal

Alokasi Waktu

1

Bahasa Indonesia

50

120 menit

2

Bahasa Inggris

50 *)

120 menit

3

Matematika

40

120 menit

4

Fisika

40

120 menit

5

Kimia

40

120 menit

6

Biologi

40

120 menit

*) terdiri dari 15 soal Listening Comprehension dan 35 soal pilihan ganda.


 

  1. Program IPS

No

Mata Pelajaran

Jumlah Butir Soal

Alokasi Waktu

1

Bahasa Indonesia

50

120 menit

2

Bahasa Inggris

50 *)

120 menit

3

Matematika

40

120 menit

4

Ekonomi

40

120 menit

5

Sosiologi

40

120 menit

6

Geografi

40

120 menit

*) terdiri dari 15 soal Listening Comprehension dan 35 soal pilihan ganda.


 

  1. JADWAL UN TAHUN PELAJARAN 2008/2009:

No

Hari dan Tanggal

Jam

Mata Pelajaran

Program IPA

Program IPS

1

UN Utama:

Senin, 20 April 2009

08.00 – 10.00


 

11.00 – 13.00

Bahasa Indonesia


 

Biologi

Bahasa Indonesia


 

Sosiologi

UN Susulan:

Senin, 27 April 2009

2

UN Utama:

Selasa, 21 April 2009

08.00 – 10.00

Bahasa Inggris

Bahasa Inggris

UN Susulan:

Selasa, 28 April 2009

3

UN Utama:

Rabu, 22 April 2009

08.00 – 10.00

Matematika

Matematika

UN Susulan:

Rabu, 29 April 2009

4

UN Utama:

Kamis, 23 April 2009

08.00 – 10.00

Fisika

Geografi

UN Susulan:

Kamis, 30 April 2009

5

UN Utama:

Jum'at, 24 April 2009

08.00 – 10.00

Kimia

Ekonomi

UN Susulan:

Jum'at, 1 Mei 2009


 


 


 


 

  1. PENETAPAN WAKTU PENGUMUMAN HASIL UN:

    Pengumuman dilakukan serentak selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juni 2009.


     

  2. TEMPAT DUDUK PESERTA UN DALAM RUANG UJIAN:



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

  3. TUGAS PENGAWAS RUANG UN:
    1. Harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang UN dan harus hadir 30 menit di lokasi UN sebelum UN di mulai.
    2. Dilarang mengaktifkan alat komunikasi elektronik (Hand Phone) di dalam ruang UN.
    3. Menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
    4. Memasuki ruang UN 20 menit sebelum UN dilaksanakan dan memeriksa kesiapan ruang UN.
    5. Mempersilakan peserta UN memasuki ruang UN dan menempati tempat duduk yang sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.
    6. Mengingatkan dan memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dsbnya kedalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
    7. Membacakan tata tertib.
    8. Membagikan LJUN kepada peserta UN dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor peserta, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan), kode mata pelajaran dan kode paket naskah soal UN.mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal dan cara mengisi LJUN.
    9. Mengedarkan daftar hadir serta mengecek kesesuaian dengan kartu/tanda peserta UN.
    10. Setelah pengisian identitas selesai, pengawas membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan UN, dan menyakinkan amplop dalam keadaan baik (di segel) disaksikan peserta UN.
    11. Membagikan naskah soal UN sesuai denah (paket soal)
    12. Mengingatkan peserta menuliskan kode paket soal pada LJUN.
    13. Naskah soal UN diletakkan di meja peserta dalam posisi terbalik, peserta tidak diperbolehkan menyentuh naskah soal sampai tanda waktu UN dimulai.
    14. Kelebihan naskah soal dimasukkan kembali ke dalam amplop soal dan tetap disimpan di ruang UN, pengawas tidak dibenarkan membaca naskah soal UN.
    15. Setelah tanda waktu mengerjakan soal dimulai, pengawas mempersilakan peserta UN mengecek kelengkapan naskah soal sebelum dikerjakan.
    16. Apabila ditemukan ada naskah soal yang rusak atau cacat, pengawas wajib menggantinya dan mencatat dalam berita acara.
    17. Selama UN berlangsung, pengawas berkewajiban menjaga ketertiban dan ketenangan suasana ruang Ujian, memberi peringatan kepada peserta yang melakukan kecurangan dan mencatat dalam berita acara.
    18. Melarang orang lain memasuki ruang UN, kecuali pengawas satuan pendidikan (dosen dari PT) atas izin ketua penyelenggara UN.
    19. Dilarang memberi bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban soal UN yang diujikan.
    20. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas memberitahukan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit.
    21. Setelah waktu UN usai, pengawas mempersilakan peserta berhenti mengerjakan soal, setelah pengawas mengumpulkan LJUN dan menghitung jumlahnya sama dengan jumlah peserta UN yang hadir, peserta UN dipersilahkan meninggalkan ruang UN.
    22. Menyusun LJUN sesuai dengan paket soal A atau paket soal B dan diurutkan dari nomor peserta terkecil.
    23. Memasukkan seluruh berkas LJUN dan daftar hadir ke dalam amplop LJUN paket soal A atau paket soal B ditutup, dilak/segel dan ditandatangani di dalam ruang ujian kemudian dimasukkan ke amplop besar.
    24. Meyerahkan LJUN dan naskah soal UN (termasuk yang tidak terpakai) kepada ketua penyelenggara disertai dengan berita acara pelaksanaan UN.


       

  4. KELULUSAN UJIAN NASIONAL:

Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:

Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.


 

  1. KRITERIA LULUS DARI SATUAN PENDIDIKAN:
    1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
    2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
    3. Lulus ujian sekolah
    4. Lulus UN

Tidak ada komentar: